test

Hukrim

Rabu, 19 Agustus 2020 16:55 WIB

Rekonstruksi Kasus Aborsi, Tersangka Lakukan 41 Adegan

Editor: Ferro Maulana

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan di klinik Raden Saleh. (Foto: PMJ News).

PMJ - Tim dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya hari ini Rabu (19/8/2020) melakukan rekonstruksi terkait pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan sebuah klinik di Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat. Polisi menyebut dalam rekonstruksi kali ini sebanyak 41 adegan dilakukan.

"Kita telah melaksanakan 41 adegan dalam rekonstruksi terkait kasus aborsi di klinik Raden Saleh, Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi ini ada tiga tahapan yang kita lakukan mulai dari persiapan, pendaftaran, dan proses eksekusi," terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta Pusat, Rabu (19/8/2020).

Di kesempatan yang sama, Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak juga menjalaskan tiga tahapan tersebut.

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan di klinik Raden Saleh. (Foto: PMJ News).

"Pertama ada tahapan persiapan yang dilakukan di lokasi ini untuk melakukan tahapan persiapan baik appointment atau janji terlebih dahulu ke pengelola. Kemudian ada juga yang langsung datang ke lokasi klinik ini. Setiap pasien yang ada akan didampingi calo di sini dan akan masuk ke dalam (klinik)," kata AKBP Calvijn menambahkan.

"Selanjutnya untuk tahapan lanjutan dilakukan melalui medis. Setelah itu tindakan diambil dilakukan tindakan oleh oknum untuk hilangkan barang bukti," sambungnya.

Untuk diketahui, klinik aborsi di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat telah melakukan praktek tersebut selama 5 tahun. Akan tetapi, dari data yang diperoleh kepolisian dalam kurun waktu 2019 hingga April 2020. Sedikitnya, ada 2.638 janin yang telah digugurkan di klinik tersebut.

Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi pengungkapan kasus aborsi yang dilakukan di klinik Raden Saleh. (Foto: PMJ News).

Kemudian untuk para tersangka yang berhasil diamankan 17 orang. Para tersangka juga mempunyai perannya masing-masing.

Atas perbuatannya tersebut, para tersangka diancam Pasal 299 KUHPidana dan atau Pasal 346 KUHPidana dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 349 KUHPiadana dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Fjr/ Fer).

BERITA TERKAIT