test

Hukrim

Jumat, 25 September 2020 20:15 WIB

Klinik Aborsi Ilegal di Jakpus Buang Janin ke Kloset

Editor: Hadi Ismanto

Polrestro Depok meluncurkan 13 program unggulan dalam rangka penegakan hukum. (Foto: PMJ News)

PMJ - Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi terkait kasus klinik aborsi illegal di Jakarta Pusat. Dalam rekonstruksi itu terungkap seusai melakukan aborsi, janin dibuang ke dalam kloset.

Saat itu tersangka DK selaku dokter di klinik itu melakukan pemeriksaan kepada janin tersangka RS. Tersangka DK pun menyedot janin RS menggunakan vakum untuk mengeluarkannya.

"Adegan 43: dokter DK memasukkan selang ke alat kemaluan RS untuk menyedot janin di dalam rahim RS," ujar Aipda Eko Tinus membacakan reka adegan rekonstruksi di lokasi, Jumat (25/9/2020).

Tersangka DK dihadirkan dalam rekonstruksi kasus aborsi klinik ilegal di Percetakan Negara, Jakpus. (Foto: PMJ News/Fjr)

Setelah mengeluarkan janin itu, kata Eko, kemudian tersangka LL, yang merupakan asisten dokter ikut ambil bagian dengan menaruh janin tersebut ke dalam tabung.

“Adegan 47: tersangka LL mengambil tabung vakum berisi darah gumpalan janin dari alat vakum," ucapnya.

Janin tersebut, selanjutnya ditaruh ke dalam tabung dan dibawa tersangka LL ke kamar mandi klinik. Lalu LL membuangnya ke dalam kloset.

"Adegan 48: asisten dokter DK berinisial LL membuang gumpalan darah hitam yang merupakan janin ke kloset kamar mandi," pungkasnya.(Fjr/Hdi).

BERITA TERKAIT