Senin, 31 Agustus 2020 17:39 WIB
Keuntungan Capai Rp881 Juta, Terungkap Tarif Klinik Aborsi dan Peran Pelaku
Editor: Ferro Maulana
PMJ - Tim Subdit 3 Resmob Ditreskrimu Polda Metro Jaya mengungkap kasus kejahatan aborsi dimana dalam menjalankan aksinya, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp881.500.000 selama lima tahun.
Adapun tersangka yaitu Jainatun alias Atun yang merupakan pengelola Klinik Dr Sarsanto WS, Sp OG yang juga berperan melakukan negosiasi atau menentukan harga terhadap para pasien untuk melakukan tindakan pengguguran kandungan (aborsi).
“Berdasarkan informasi masyarakat terdapat klinik yang melakukan praktek aborsi di TKP. Dari hasil penyelidikan kemudian pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekitar pukul 14.00 WIB Tim Gabungan Subdit Resmob datang menuju TKP dan pada saat dilakukan penggeledahan di TKP ditemukan fakta bahwa klinik tersebut melakukan praktek aborsi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada PMJ News, di Lobby Mainhall Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di Jakarta, Senin (31/8/2020).
Masih dari keterangan Yusri, berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik Subdit 3 atau Resmob diketahui bahwa dari seluruh kegiatan praktek aborsi yang sudah dijalankan oleh Jainatun itu sudah kurang lebih lima tahun di Klinik Dr Sarsanto.
“Dari sana didapatkan sejumlah uang hasil keuntungan yang disimpan di dalam rekening BCA 4141xxxxx atas nama Jainatun sebesar Rp881.500.000 selama kurang lebih lima tahun terakhir,” tambahnya.
Menurut Yusri, dalam satu hari klinik tersebut melakukan aborsi sebanyak lima kali dengan rata-rata pendapatan Rp 70.000.000,- perbulan. Dalam kegiatan klinik, tersangka dr Sarsanto dibantu oleh tersangka dr Subur Suripno bin Hadikisworo dan pelaku lainnya dr Tedjo Wahyu Putranto.
“Sedangkan untuk biaya aborsi pada klinik tersebut bervariasi berdasarkan usia kandungan. Usia kandungan 6 sampai dengan 7 Minggu dengan biaya Rp1.500.000 hingga Rp2.000.000. Sementara, usia kandungan 8 sampai 10 Minggu dengan biaya Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000. Usia kandungan 10 sampai 12 Minggu dengan biaya Rp4.000.00 hingga Rp5.000.000. Dan, terakhir usia 15 sampai 20 Minggu dengan biaya Rp7.000.000 sampai Rp9.000.000,” tuturnya.
Yusri menambahkan, atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 77A jo Pasal 45A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 (sepuluh) tahun. (Fer).