test

Hukrim

Selasa, 27 Juni 2023 09:24 WIB

Tangkap Penjambet di Pamulang Tangsel, Polisi: Sudah Beraksi Tiga Kali

Editor: Hadi Ismanto

Polsek Pamulang menangkap seorang pelaku perampasan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan satu dari dua pelaku perampasan di Jalan Bhakti, Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Dari penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Kapolsek Pamulang, Kompol Fiernando Andriansyah mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial I (33). Tersangka mengakui hasil curiannya digunakan untuk foya-foya.

"Sampai dengan saat ini yang bersangkutan menyampaikan hasil kejahatan yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan untuk bersenang-senang atau foya-foya," ungkap Fiernando kepada wartawan di Mapolsek Pamulang, Senin (26/6/2023).

"Barang bukti yang diamankan 1 buah tas milik korban kemudian motor yang digunakan oleh pelaku 1 buah tas milik korban ini berisi uang tunai sebesar 1,7 juta, alat komunikasi dan lainnya," sambungnya.

Menurut Fiernando, pelaku perampasan yang ditangkap sudah tiga kali melakukan aksi kejahatan. Kasus sebelumnya pencurian dengan kekerakan dan pencurian sepeda motor.

"Dari pengembangan kami saat ini dapat kami simpulkan yang bersangkutan sudah tiga kali melakukan perbuatannya yang dua kali merupakan pencurian dengan kekerasan yang satu kali adalah pencurian kendaraan bermotor," terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 tentang pencurian dengan kekerasan. Adapun hukumannya berupa pidana penjara paling lama 12 tahun.

BERITA TERKAIT