test

Hukrim

Senin, 26 Juni 2023 14:43 WIB

Hakim Tolak Eksepsi Lukas Enembe, Sidang Dilanjut Tahap Pembuktian

Editor: Hadi Ismanto

Gubernur Papua nonaktif, Lukas enembe yang terlibat dugaan suap dan gratifikasi. (Foto: PMJ News/Twitter)

PMJ NEWS - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi Lukas Enembe. Dengan putusan itu, sidang kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua itu akan berlanjut ke tahap pembuktian.

"Mengadili, menyatakan nota keberatan atau eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Lukas Enembe tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan sela, Senin (26/6/2022).

Menurut Rianto, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah cermat dan lengkap. Selanjutnya, hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.

"Memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Lukas Enembe," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU pada KPK mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar. Suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset.

Hal tersebut diungkap JPU dalam sidang perdana kasus suap dan gratifikasi dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa merinci Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia. Kemudian, Gubernur Papua nonaktif ini juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," tuturnya.

BERITA TERKAIT