test

Hukrim

Jumat, 23 Juni 2023 15:41 WIB

Usut Kasus Siswi Dihamili Guru, Polres Tangsel Koordinasi ke Polda Metro

Editor: Hadi Ismanto

Ilustrasi tindak pelecehan seksual. (Foto: PMJ News/Dok Net)

PMJ NEWS - Polres Tangerang Selatan koordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya untuk menyelidiki kasus dugaan pencabulan siswi salah satu SMK hingga hamil, yang dilakukan oknum guru olahraga berinisial GM.

Kanit PPA Polres Tangsel, Iptu Siswanto mengatakan koordinasi mengenai pendapat hukum soal pasal yang dikenakan terhadap pelaku. Beberapa pasal akan dikaji dalam untuk menjerat GM.

Jika sebelumnya pelaku dikenakan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi, lanjut Siswanto, kini penyidik mulai bergeser ke pasal lain yang dinilai lebih tepat diterapkan terhadap pelaku.

"Koordinasi ke PPA Polda agar bisa satu pendapat dalam konteks apa yang memenuhi unsur pidana terhadap hal yang dilaporkan, atau misalnya ada tambahan pasal lain yang dianggap lebih tepat," ungkap Siswanto, Jumat (23/06/23).

Lebih lanjut Siswanto menjelaskan, dalam kasus ini Pasal 346 memang tidak memenuhi unsur pidana. Pasalnya, praktek aborsi yang diminta pelaku belum dilakukan korban.

"Kalau pasal itu, susah pembuktiannya. Menyuruhnya itu tidak dilaksanakan atau tidak terjadi, sehingga unsurnya tidak terpenuhi," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Siswanto memastikan penyelidikan kasus ini masih terus berjalan. Pihak korban dan pelaku pun telah dimintai klarifikasi oleh penyidik. Dalam waktu dekat akan dilakukan gelar forum untuk menentukan pasal-pasal yang akan diterapkan.

"Mau kita gelar forum, untuk mengamati pendapatnya seperti apa. Karena menentukan pasal itu kan nanti harus melalui mekanismenya," ujarnya.

BERITA TERKAIT