test

News

Selasa, 20 Juni 2023 20:13 WIB

Sebut Nilai Ganti Rugi Penderitaan David Rp118 Miliar, Ini Penjelasan LPSK

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Abdanev Jova, saksi dari LPSK hadir dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Ayah dari korban Cristalino David Ozora, yakni Jonathan Latumahina mengajukan surat permohonan ganti rugi atau restitusi terkait kasus penganiayaan dengan nilai Rp52 miliar.

Meski begitu,Ketua Tim Penilaian Restitusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdanev Jova menilai total restitusi terhadap korban yakni Rp120 miliar, dengan nilai terbesar yakni dari komponen ganti rugi penderitaan yaitu Rp 118 miliar. 

"Tim menilai angka kewajarannya sebesar Rp118 miliar 104 juta sekian,” ujar Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Rp118 miliar sekian itu angka tersebut saudara temukan dasarnya dari apa?,” tanya Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono.

"Pertama, tim berangkat dari permohonan penderitaan, kemudian tim sadar bahwa rasa derita ini tidak dapat diukur oleh sejumlah uang. Tapi terkait dengan restitusi maka tim menilai untuk mendapatkan angka yang dirasa adil,” ucap Jova.

Jova menuturkan, tim penilaian restitusi LPSK memperoleh informasi dari dokter yang menangani David bahwa korban menderita diffuse axonal injury (DAI) stage 2, yang disebutkan bahwa dari 100 persen yang menderita DAI Stage 2, hanya 10 persen yang berhasil sembuh.

“Sembuh pun itu bukan kategori kembali kepada keadaan semula, jadi 90 persen tidak kembali dalam keadaan semula,” kata Jova.

Selanjutnya, Jova menjelaskan bahwa timnya kemudian meminta proyeksi pemulihan korban David kepada RS Mayapada di mana David mendapatkan penanganan medis, dan dikatakan untuk setahun penanganan medis didapatkan angka Rp 2.187.120.000.

“Bahwa kemudian mengingat hanya 10 persen yang sembuh, artinya punya potensi yang lebih besar untuk tidak sembuh, tim kemudian menghitung berapa lama jangka waktu yang dihitung,” paparnya.

Jova kemudian melanjutkan bahwa timnya melakukan perhitungan dengan merujuk data umur, dan kemudian berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) disebutkan bahwa umur rata-rata hidup di Provinsi DKI Jakarta yakni 71 tahun.

Dengan angka tersebut kemudian dikurangi dengan umur David sehingga didapatkan proyeksi David menderita selama 54 tahun, lalu dikalikan dengan biaya penanganan medisnya per tahun.

“Jadi angka 54 tahun dikalikan kebutuhan 2 M berdasarkan perhitungan dari RS Mayapada dan hasilnya adalah Rp 118.104.480.000,” tandasnya.

BERITA TERKAIT