Selasa, 20 Juni 2023 17:03 WIB
Saksi LPSK Sebut Nilai Permohonan Restitusi Keluarga Korban Rp52 Miliar
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Abdanev Jova, saksi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir dalam persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, pada hari ini Selasa (20/6/2023).
Kehadiran Jova dalam persidangan tersebut untuk menjelaskan terkait dengan nilai restitusi atau ganti rugi dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora.
Jova menyebutkan bahwa nilai restitusi yang diajukan oleh pemohon dalam hal ini yakni keluarga David yang diwakili oleh ayahnya yaitu Jonathan Latumahina, sebesar Rp 52 miliar.
“Terkait jumlahnya yang dimohonkan 52 miliar sekian,” ujar Jova di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
Jova mengatakan bahwa permohonan tersebut diajukan kepada LPSK melalui surat permohonan restitusi dari Jonathan Latumahina tertanggal 17 Maret 2023.
“Surat permohonan restitusi dari saudara Jonathan mewakili korban DO itu tertanggal 17 Maret 2023. Permohonan tersebut ditujukan kepada LPSK,” ucapnya.
Permohonan yang diajukan oleh ayah David tersebut juga dilampirkan dengan bukti-bukti seperti permohonan identitas, kronologis, kemudian beberapa bukti dukung.
“Data dukung misalnya dalam komponen kehilangan kekayaan atau penghasilan itu misalnya biaya-biaya transportasi, kemudian konsumsi selama mendampingi dalam proses hukum atau selama mendampingi korban DO menjalani perawatan medis, kemudian ada kehilangan penghasilan disebut gaji,” paparnya.
“Komponen yang diajukan itu ada 3 komponen, pertama ganti kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas perawatan medis psikologis, dan penderitaan,” tambahnya.
Jova kemudian menambahkan, rincian dari komponen-komponen dalam permohonan tersebut beruoa nilai transportasi dan konsumsi dengan nilai yang dimohonkan Rp 40 juta.
“Kemudian terkait dengan penggantian perawatan medis dan psikologis 1.315.045.000. Dan penderitaan 50 miliar,” jelasnya.