test

Hukrim

Sabtu, 17 Juni 2023 06:06 WIB

Istrinya Diduga Jadi Korban TPPO, Suami Buat Laporan ke Polda Metro

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Suami korban yang melapor ke Polda Metro Jaya. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Seorang pria berinisial AW (52) membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya terkait dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dialami istrinya, NN (32).

“Hari ini (Jumat) kita ada laporan ke Polda Metro Jaya ini, Alhamdulillah sudah diterima dan kita mohon untuk ditindaklanjutin ke depannya,” ujar AW di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/6/2023).

“Saya minta mohon bantuannya untuk pemulangan istri ke Indonesia,” imbuhnya.

AW menuturkan istrinya diberangkatkan ke Dammam, Arab Saudi sejak 25 Oktober 2022 dan saat ini masih berada di sana.

Pelaporan tersebut dibuatnya karena pekerjaan yang dilakukannya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan, baik itu gaji atau pun tugasnya.

“Awalnya dijanjikan ngurus anak, ternyata itu semua pekerjaan dipekerjakan semua pekerjaan dari mulai merawat anak, manula, ngepel, nyuci, setrika semua dikerjakan tapi gaji tidak sesuai apa yang dijanjikan,” ungkapnya.

Selain itu, AW juga menyebutkan bahwa gaji istrinya tidak sesuai dengan yang dijanjikan, bahkan kerap menurun jumlah gajinya hingga tidak digaji belakangan ini.

“Direkrutnya pertama itu diimingi gaji dengan Ibu Dewi datang ke rumah itu kan dengan gaji kalau merawat anak kecil itu 2.500 Riyal, kalo rawat manula itu 1.800 Riyal. Kalau untuk PRT (pembantu rumah tangga) itu 1.200 Riyal,” paparnya.

“Ternyata semua pekerjaan itu dikerjakan itu, ternyata itu gaji diterima cuma 1.200 pertama sama yang kkedua Setelah itu turun 900, turun lagi 800. Setelah itu sama sekali tidak digaji dengan majikan-majikan yang lain ini,” sambungnya.

Lebih lanjut, AW menyampaikan bahwa istrinya tidak mengalami kekerasan fisik. Namun selama bekerja di luar negeri istrinya sudah tiga kali berganti majikan dengan gaji yang tidak sesuai.

Laporan tersebut saat ini sudah diterima dengan nomor laporan LP/B/3441/VI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 16 Juni 2023 dengan menyertakan pasal yang diduga dilanggar yaitu Pasal 4 dan atau Pasal 86 huruf b juncto Pasal 72 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia.

Dalam laporan, AW mengatakan pihaknya melaporkan perusahaan PT Panca Banyu Aji Sakti. Sementara ia juga menyebutkan nama Bapak Nasur Alamsyah dengan sponsor saat bertemu dengan pihak perekrut yakni Ibu Dewi.

BERITA TERKAIT