Selasa, 6 Juni 2023 11:23 WIB
Penipuan Pre Order IPhone si Kembar Rihana Rihani Diperhatikan PPATK
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turun tangan merespon viralnya dugaan kasus penipuan pre-order (PO) iPhone ‘Si Kembar’ Rihana dan Rihani.
PPATK memerintahkan kepada para Penyedia Jasa Keuangan (PJK) bank untuk menghentikan sementara aktivitas transaksi pada rekening keduanya.
“Terkait kasus penipuan pre-order iPhone yang diduga dilakukan oleh si kembar RA dan RI, PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI,” ujar Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dalam keterangan yang diterima Selasa (6/6/2023).
Natsir menyebutkan bahwa sekitar 21 PJK bank milik terduga ‘Si Kembar’ yang dihentikan sementara aktivitas transaksinya lantaran aliran dana yang diduga bersumber dari penipuan.
“Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” katanya.
“Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi tunai bernilai signifikan yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan,” jelasnya.