Selasa, 6 Juni 2023 09:41 WIB
Shane Lukas Sidang, PN Jaksel Dipenuhi Karangan Bunga
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) akan menjalani sidang perdana perkara penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Selain terdakwa Shane, rekannya yakni terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), juga akan menjalani sidang hari ini Selasa (6/6/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karangan bunga dengan narasi dukungan terhadap Shane nampak berjejer di depan PN Jaksel. Salah satu karangan bunga yang terlihat berisikan doa terhadap korban agar lekas sehat.
“Doa Kami David Ozora Makin Sehat,” tulis karangan bunga dari Keluarga Besar Shane Lukas.
Juga terdapat karangan bunga yang mengatasnamakan dari Sahabat Shane yang mendukung untuk mengungkap kebenaran dalam kasus tersebut.
“Ungkapkan kebenaran bro. Keadilan akan datang,” tulis karangan bunga atas nama Sahabat Shane.
Dalam perkara tersebut, terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.
Sementara Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.