test

Hukrim

Sabtu, 27 Mei 2023 17:17 WIB

Penjelasan Polisi Soal Hasil Gelar Perkara KDRT Anggota DPR Bukhori Yusuf

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara awal perihal dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sosial (PKS) terhadap istri keduanya, M (34).

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menyampaikan, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan setelah dilakukannya gelar perkara awal.

“Untuk penanganan kasus KDRT yang diduga dilakukan oknum anggota DPR inisial BY telah dilaksanakan gelar awal dan hasilnya dilakukan penyelidikan lanjutan,” ujar Nurul saat dihubungi, Sabtu (27/5/2023).

Kendati demikian, Nurul belum bisa menyampaikan lebih jauh perihal penanganan laporan kasus tersebut yang saat ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.

“Saat ini ditangani oleh Subdit V PPA Dittipidum Bareskrim,” ucap Nurul.

 Istri kedua Bukhori, yakni M, sebelumnya juga melaporkan dugaan KDRT ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dugaan kasus KDRT yang dialami M disebutkan terjadi selama tahun 2022, dan dugaan peristiwa dilakukan terakhir pada November 2022. Atas kejadian itu, M melaporkannya ke Polrestabes Kota Bandung.

BERITA TERKAIT