test

Politik

Sabtu, 31 Agustus 2019 13:36 WIB

KPU Sahkan Perolehan Kursi Parpol di DPR RI 2019-2024

Editor: Redaksi

Rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2019. (Foto: PMJ News).
PMJ - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) telah menetapkan perolehan suara partai politik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan hasil sengketa hasil pemilu legislatif (Pileg). "Berdasarkan Peraturan KPU, penetapan perolehan kursi dan calon anggota DPR, DPRD dan DPD terpilih dilakukan setelah KPU menindaklanjuti dan mlaksanakan putusan MK," jelas Ketua KPU Arief Budiman, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (31/08/2019). Menurut penghitungan, jumlah total suara sah pemilihan anggota DPR RI mencapai 139.970.810 suara. Dari angka itu, diperoleh angka ambang batas minimal parlemen (parliamentary threshold) sebesar 5.598.832,4 atau empat persen. [caption id="attachment_39740" align="alignnone" width="1280"]
Rapat pleno terbuka penetapan kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD Pemilu 2019. (Foto: PMJ News).[/caption] Dari besaran tersebut, sembilan dari 16 partai politik mendapat perolehan suara di atas empat persen atau dinyatakan lolos ambang batas minimal parlemen. Sembilan partai politik yang lolos antara lain PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, PKS, PPP, PAN, dan Demokrat. PDI-P memperoleh jumlah kursi terbanyak, yakni 128 kursi berkat 27,5 juta suara. Golkar menempati urutan kedua dengan 85 kursi, disusul Gerindra dengan 78 kursi. Adapun tujuh parpol yang tak lolos parlemen yakni Garuda, Berkarya, Perindo, PSI, Hanura, PBB, dan PKPI. Perolehan suara partai politik tersebut kemudian dikonversi menggunakan metode Sainte Lague. Sehingga, didapatlah perolehan kursi DPR dari tiap-tiap partai. 276 Personel Turut Mengamankan Sebanyak 276 personel dari Polsek Menteng diperbantukan Polres Jakarta Pusat, Polda Metro Jaya dan anggota TNI juga dilibatkan dalam pengamanan rapat pleno di kantor KPU tersebut. Bertindak sebagai kepala pengamanan obyek yaitu Kompol Panjaitan, SH, selaku Kanit Bimas Polsektro Menteng. Berdasarkan peraturan KPU No. 14 Tahun 2019 KPU melaksanakan penetapan  kursi dan calon terpilih anggota DPR dan DPD dilakukan setelah KPU menindaklanjuti pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Selanjutnya pembacaan berita acara No.173/PR.01.8-VIII/2019 oleh Novida Ginting Adapun tamu undangan yang hadir antara lain, Ketua dan Komisioner KPU RI, Kemendagri RI, Komisi II DPR RI, Penyelenggara Pemilu, Parpol peserta Pemilu 2019, Bawaslu RI, DKPP, dan Pemantau Pemilu. (FER).

BERITA TERKAIT