test

Politik

Jumat, 10 Juli 2020 14:58 WIB

Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Soal Kartu Pra Kerja Kembangkan Kewirausahaan

Editor: Ferro Maulana

Presiden Joko Widodo. (Foto : PMJ/Instagram).

PMJ - Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 tahun 2020. Aturan tersebut mengubah dari aturan sebelumnya yaitu Perpres nomor 36 tahun 2020.

Salah satu bentuk perubahannya yaitu maksud dan tujuan dari program kartu pra kerja. Semula program kartu pra kerja hanya bertujuan untuk meningkatkan produktivitas angkatan kerja saja.

Sekarang, peruntukan program itu ditambah menjadi satu poin lagi. Tujuannya yakni untuk mengembangkan kewirausahaan karena dalam program kartu pra kerja nantinya para pelaku UMKM dapat ikut mendaftar.

Bersumber dari aturan di atas, hari ini Jumat (10/07/2020), program kartu pra kerja bertujuan untuk tiga hal. Pertama yaitu untuk mengembangkan kompetensi angkatan kerja.

Hal kedua adalah bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja. Dan, ketiga yakni untuk mengembangkan kewirausahaan.

Adanya perubahan pada tujuan program kartu pra kerja ini, menjadikan kriteria pesertanya juga mengalami perubahan. Selain para pencari kerja, program ini juga bisa diikuti oleh pekerja yang terkena PHK.

Selanjutnya, kepada pekerja atau buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Ada dua kriteria bagi kelompok ini, pertama adalah pekerja yang dirumahkan dan yang kedua adalah pekerja yang merupakan bukan penerima upah termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Program kartu pra kerja juga tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara, pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Di samping itu, prajurit TNI, anggota Polri, Kepala Desa dan Perangkat Desa, hingga DIreksi, Komisaris dan Dewan Pengawa perusahaan BUMN juga tidak bisa mengikuti program ini. (FER).

BERITA TERKAIT