test

News

Senin, 22 Mei 2023 21:01 WIB

Gandeng PPATK, Kejagung Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS 4G Kominfo

Editor: Hadi Ismanto

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjalin koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana kasus dugaan korupsi proyek BTS yang melibatkan Menteri Komunikasi dan Informatikan, Johnny G Plate.

"Tentu kita nanti akan minta bantuan dalam rangka penelusuran aset, tracing aset kemana aja alirannya. Kita harus menggandeng semua pihak tidak hanya PPATK, bank juga," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan, pihaknya juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus korupsi tersebut. Kendati begitu, dia belum berbicara soal ada atau tidaknya temuan TPPU.

"Kemungkinan iya (dugaan TPPU), kita lihat nanti perkembangannya. Kami belum sampai sejauh itu ya kami masih dalam proses pendalaman," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung sedang mendalami kemungkinan adanya aliran dana dari kasus dugaan korupsi pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G di BAKTI Kemenkominfo ke partai politik (parpol).

Direktur Penyelidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatkan penelusuran aliran dana tersebut dilakukan penyidik pasca menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menjadi tersangka.

“Aliran dana ke parpol masih kami dalami. Makanya, setelah menetapkan (Johnny) sebagai tersangka, kegiatan kami tidak berhenti begitu saja," ungkap Kuntadi kepada wartawan, Rabu (17/5/2023) lalu.

BERITA TERKAIT