Rabu, 25 Januari 2023 13:43 WIB
Kejagung Tetapkan Karyawan Huawei Sebagai Tersangka Baru Pengadaan BTS 4G
Editor: Hadi Ismanto
PMJ NEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka baru dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022.
"Satu orang tersangka tersebut yaitu MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment," ujar Kepala Pusat Penerangan Humum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (25/1/2023).
Lebih lanjut Ketut menjelaskan, MA berperan dalam pengadaan BTS 4G bekerjasama dengan Dirut Bakti Kominfo inisial AAL yang telah berstatus tersangka. MA bersama AAL berperan dalam permufakatan jahat pengadaan agar PT HWI ditetapkan sebagai pemenang lelang.
"(MA) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika," tuturnya.
"Sedemikian rupa, sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," ujarnya.
Atas perbuatannya, Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI, Kejagung telah menetapkan empat tersangka di antaranya:
1. AAL selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika,
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia,
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.