test

Regional

Selasa, 16 Mei 2023 12:30 WIB

Polisi Tetapkan Tersangka Baru Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Semarang

Editor: Ferro Maulana

Garis polisi. (Foto: Ilustrasi/ Dok Net)

PMJ NEWS -  Pihak kepolisian menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Semarang, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar menerangkan, bahwa AIAG (17) ditetapkan tersangka kasus tewasnya Irwan Hutagalung (53) bos air galon dan gas yang dibunuh dengan cara dimutilasi dan dicor semen.

Untuk diketahui, AIAG merupakan penjual angkringan di samping TKP.

"Statusnya tersangka, mengetahui perbuatan pidana tetapi tidak melaporkan," jelas Irwan, di Melva Balemong Kabupaten Semarang, Selasa 16 Mei 2023.

Adapun AIAG yang merupakan warga Bawen, Kabupaten Semarang tersebut juga juga menjadi saksi pembunuhan berencana yang dilakukan tersangka M. Husen (29) warga Kabupaten Banjarnegara.

"Tidak ditahan, salah satunya karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara," sambungnya.

Husen dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP. Pasal itu terkait pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Perihal kejiwaan Husen, Kombes Irwan menyebut tidak mengalami gangguan.

BERITA TERKAIT