test

Hukrim

Jumat, 12 Mei 2023 18:08 WIB

Sopir Angkot Pelaku Pemerkosaan dan Penyekapan Siswi SMK Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus pemerkosaan. (Foto: PMJ News/Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Kepolisian berhasil meringkus sopir angkot pelaku pemerkosaan dan penyekapan siswi SMK di Cianjur yaitu berinisial SSA (24).

Pelaku SSA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto menjelaskan pelaku sempat kabur usai mengetahui dirinya dilaporkan ke polisi oleh keluarga korban.

Tetapi pada akhirnya pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di wilayah Kecamatan Warungkondang.

"Pelaku sempat kabur, namun pada akhirnya anggota Polres Cianjur berhasil menangkap pelaku pada Rabu (10/5/2023) lalu. Atau hanya beberapa hari setelah laporan masuk," ujarnya, Jumat (12/5/2023).

Masih dari keterangan Tono, setelah menjalani pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya sudah memperkosa dan menyekap korban di sebuah kosan di kawasan Jalan Rumah Sakit.

"Sebelum disetubuhi, korban juga dicekok minuman keras," ucapnya.

Menurutnya, pelaku mengakui hanya sekali menyetubuhi korban.

"Pengakuannya hanya sekali memperkosa korban. Tapi kami kami dalami dan periksa lebih lanjut. Termasuk kaitan penyekapannya," ungkaapnya.

Ia melanjutkaan, atas perbuatannya SSA dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2023 tentang perlindungan anak.

Pelaku terancam kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

 

 

BERITA TERKAIT