logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 11 Mei 2023 17:29 WIB

Penyelundupan Sabu Iran-Indonesia 264 Kg Terbongkar, Satu Orang Jadi DPO

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beserta jajaranya. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah beserta jajaranya. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS -  Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama dengan Ditresnarkoba Polda Jambi dan Polda Banten mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu cair di wilayah perairan Banten.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan kasus sabu cair tersebut berasal dari jaringan Iran-Indonesia yang didapat total 264,73 kg, yang jika dikristalkan menjadi 750 kg.

“Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu cair 264,73 kg atau sabu kristal sebanyak 750 kg, yang merupakan jaringan Iran dan Indonesia,” ujar Nurul dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku yakni menyamarkan 5 jeriken yang jika dikristalkan menjadi 750 kg sabu kristal.

 “Ternyata ini mengandung sabu sebanyak 264,73 kg cair. Jika ini dibuat kristal atau diolah ini akan menjadi 750 kg. Hampir mendekati 1 ton,” ungkap Mukti.

Pelaku yang ditangkap dari kasus penyelundupan narkotika jenis sabu cair tersebut yakni warga negara asing (WNA) asal Iran berinisial NB bin MS, serta 1 pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1 miliar

Serta Subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 8 miliar.

 

 

BERITA TERKAIT