test

Hukrim

Sabtu, 1 Mei 2021 15:54 WIB

Ungkap Mafia Tanah, Polda Banten Sita 690 AJB Palsu

Editor: Hadi Ismanto

Polda Banten menggelar perkara pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah Serang. (Foto:PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Satgas Mafia Tanah Polda Banten mengungkap sebanyak 690 Akta Jual Beli (AJB) dan akta hibah palsu yang berada di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny mengatakan pengungkapan ini sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

"Sebelumnya, Satgas Mafia Tanah Polda Banten juga telah mengungkap kasus mafia tanah berupa pemalsuan AJB pada bulan Februari 2021 dan sindikat pemalsuan girik palsu pada bulan Maret 2021," kata Martri Sonny dalam keterangannya, Kamis (29/4/2021).

Polda Banten menyita 690 AJB palsu dalam pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah Serang. (Foto:PMJ News/Polri TV).
Polda Banten menyita 690 AJB palsu dalam pengungkapan kasus mafia tanah di wilayah Serang. (Foto:PMJ News/Polri TV).

Menurut Sonny, pengungkapan kasus tindak pidana pemalsuan AJB ini atas laporan dari masyarakat dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/94/III/RES.1.9./2021/SPKT I/Banten pada tanggal 03 Maret 2021.

Kasus ini berawal tandatangan atas nama Babay yang telah dipalsukan dalam AJB dengan Nomor: 231/2019, tanggal 11 Februari 2019 oleh JS yang merupakan PNS dengan jabatan sebagai staff seksi Ekbang di Kecamatan Pabuaran. JS juga tersangka di perkara lain.

"Dari peristiwa tersebut kemudian Camat Pabuaran Asnawi, mencari dan merekap data akta jual beli dan akta hibah yang pernah diproses pada masa jabatan Babay, semasa menjabat sebagai Camat Pabuaran pada kurun waktu 2016-2019," tuturnya.

Ia menambahkan, banyak masyarakat yang menjadi korban karena proses permohonan Akta (Akta Jual Beli dan Akta Hibah) diajukan melalui pihak Desa yang diproses oleh tersangka.

BERITA TERKAIT