logo-pmjnews.com

Regional

Minggu, 7 Februari 2021 14:03 WIB

Tembaki Anggota dengan Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor Dilumpuhkan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Polisi mengamankan pelaku curanmor. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)
Polisi mengamankan pelaku curanmor. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS -  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil meringkus satu orang tersangka (FS) kasus pencurian mobil (curanmor) pada Sabtu (6/7/2021) lalu. Dalam melakukan aksinya, tersangka FS dibantu oleh tiga orang rekannya yang sudah diamankan terlebih dahulu oleh polisi. 

"Kami berhasil meringkus tersangka FS, setelah melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka lainnya yang berinisial S (30), R (33), dan N (38)," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Martri Sonny, hari ini Minggu (7/7/2021).

Dalam proses penangkapan, tersangka FS melakukan perlawanan dengan menembaki aparat keamanan dengan senjata api rakitan, sehingga polisi terpaksa menembaknya.

"Ya, tersangka melakukan perlawanan, sehingga kami terpaksa menembaknya," sambungnya.

"Terdapat luka yang cukup parah pada korban sehingga pihak kami langsung membawanya ke rumah sakit. Namun sayang, dalam perjalanan nyawanya tidak tertolong," lanjut Kombes Martri.

Seekdar informasi, para tersangka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak 24 kali. Sementara, hasil curiannya dijual kembali ke luar daerah, dan uang yang didapatkan digunakan untuk membeli narkoba.

Atas aksi tersebut, para tersangka lainnya yang berhasil diamankan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

BERITA TERKAIT