logo-pmjnews.com

Hukrim

Kamis, 11 Mei 2023 10:45 WIB

Polri Gagalkan Penyelundupan 264 Kg Sabu Cair, 1 WNA Iran Jadi Tersangka

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama dengan Polda Jambi menggagalkan peredaran 264 kg sabu cair yang akan masuk ke Indonesia melalui perairan di Jambi.

“Pengungkapan peredaran narkotika jenis sebanyak 264.730 gram jaringan Iran-Indonesia,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam keterangan tertulisnya dikutip Kamis (11/5/2023).

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari penyelidikan dan profilling jaringan internasional yang kemudian didapat informasi adanya narkotika jenis sabu cair yang akan dikirim ke Jambi, dan selanjutnya akan diterima oleh napi di Gunung Sindur, Bogor.

Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)
Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa saat konferensi pers. (Foto: PMJ News)

Tim gabungan kemudian melakukan pembuntutan terhadap terduga kurir sabu dan kemudian mendapat informasi ada seorang warga negara asing (WNA) terdampar di Pulau Tinjil.

Namun ketika melihat banyak anggota yang akan menghampirinya membuat WNA yang diduga berasal dari Iran itu melarikan diri.

“Selanjutnya tim Ditresnarkoba Polda Jambi langsung menyewa kapal dan melakukan pengejaran terhadap WNA yang diduga dari negara Iran,” ungkap Mukti.

Pada hari Selasa (2/5/2023) sekitar pukul 04.00 WIB, di Pelabuhan Tinjil Teluk Banten Kabupaten Pandeglang, anggota Ditresnarkoba Polda Jambi melihat dan mencurigai 1 speedboat dan 1 kapal nelayan di pinggir pantai yang akan berlaut. Ketika didekati, 1 orang melompat ke laut

“Setelah digeledah ditemukan lima jerigen diduga berisi sabu cair dan tiga orang salah satunya WNA. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polda Jambi,” kata Mukti.

Satu WNA asal Iran berinisial NB (32) kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan Polri masih melakukan pengembangan terkait dengan kasus tersebut.

Tersangka atas perbuatannya dijerat atau dikenakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT