test

News

Sabtu, 6 Mei 2023 17:42 WIB

4 WNI Diduga Korban TPPO dan Penyekapan di Myanmar Akan Dilepaskan

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

WNI yang sempat disekap dan dibebaskan. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Polri menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 warga negara Indonesia (WNI) yang saat ini diduga mengalami penyekapan di Myanmar.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan saat ini sedang adanya koordinasi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Yangon dan Bangkok di wilayah Myawaddy, Myanmar yang berbatasan dengan wilayah Thailand dengan jarak 11 KM.

“KBRI Yangon dan KBRI Bangkok saat ini menangani viralnya kasus 20 WNI korban TPPO di Myawaddy di Myanmar,” ujar Sandi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (6/5/2023).

Sandi menuturkan, berdasarkan hasil zoom meeting Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia ( Fit PWNI), KBRI Yangon, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, dan DIvhubinter Polri, diperoleh informasi 4 orang akan dilepaskan perusahaan.

Keempat direncanakan akan masuk ke wilayah Thailand saat ini berada di salah satu hotel di wilayah Mae Sot, sementara 1 orang lainnya berdasarkan informasi tidak ingin dipulangkan.

“Sedangkan untuk 15 orang WNI saat ini sedang dilakukan upaya negosiasi lanjutan untuk menurunkan biaya tebusan dengan pihak perusahaan,” paparnya.

“Keempat WNI tersebut telah dilepaskan oleh perusahaannya karena tidak mau bermasalah. Sesuai Informasi kondisi keempat WNI tersebut dalam keadaan baik,” katanya.

Sandi menambahkan, saat ini Kadiv Hubinter Irjen Pol Krishna Murti telah memerintahkan Atpol Bangkok untuk datang langsung menuju Mae Sot yang berjarak lebih dari 500 KM dengan jarak tempuh via darat kurang lebih 7 jam.

“Divisi Hubungan Internasional melalui Atpol Bangkok akan melaksanakan investigasi awal dan selanjutnya akan membawa keempat WNI tersebut ke Bangkok untuk dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya.

BERITA TERKAIT