logo-pmjnews.com

test

Hukrim

Kamis, 4 Mei 2023 19:23 WIB

Jual Sajam ke Gangster, Dua Pemuda Tangerang Diciduk Polisi

Editor: Hadi Ismanto

Barang bukti senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran diamankan polisi. (Foto: PMJ News)
Barang bukti senjata tajam yang akan digunakan untuk tawuran diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS - Polisi mengamankan dua orang berinisial RA (18) dan KV (20) yang menjual senjata tajam (sajam) kepada gengstrer para pelaku tawuran di kawasan Karawaci, Kota Tangerang, Rabu (3/5/2023).

Kedua pelaku ditangkap oleh Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Tangerang Kota yang melakukan patroli dan memantau akun media sosial para gangster yang kerap meresahkan warga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan para pelaku memasarkan senjata tajam tersebut melalui media sosial seharga Rp550 ribu.

"Kami memonitor pergerakan dan memancing pelaku melalui jejaring media sosial dan berhasil mengamankan RA (18) dan KV (20)," kata Zain dalam keterangannya dikutip pada Kamis (4/5/2023).

Menurut Zain, penangkapan kedua pelaku diperkuat adanya bukti pesan singkat dan status penjualan. Saat ini, mereka telah diamankan di Polres Tangerang untuk pemeriksaan lanjutan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dikenakan dengan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam. "Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara," tukasnya.

BERITA TERKAIT