logo-pmjnews.com

Hukrim

Senin, 10 Mei 2021 18:06 WIB

Gerebek Kampung Ambon, Polisi Tetapkan 7 Tersangka dan Hukuman Berat

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Yeni Lestari

Para tersangka yang diamankan polisi dalam penggeberekan Kampung Ambon di Jakbar. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Para tersangka yang diamankan polisi dalam penggeberekan Kampung Ambon di Jakbar. (Foto: PMJ News/ Yeni)

PMJ NEWS -  Polres Metro Jakarta Barat telah melakukan penggerebekan di Kampung Ambon, Jakarta Barat, terkait dengan dugaan peredaran narkoba pada Sabtu (8/5/2021) lalu.

Dalam hal ini, terdapat tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari total 49 orang yang berhasil diamankan pada saat penggerebekan.

"Tujuh tersangka ditetapkan dari total 49 yang diamankan terdiri dari 47 laki-laki dan 2 perempuan saat melakukan penggeledahan,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (10/5/2021).

Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Foto: PMJ News/ Yeni)

“Masing-masing berperan sebagai bandar dengan inisial FPR dan GNS serta pengedar dengan inisial SK, IK, HER, RGP, dan GPL," sambungnya.  

Selanjutnya, 20 orang lainnya melalui hasil cek urine dinyatakan positif narkotika dan dilakukan pendalaman lebih lanjut, 12 orang dengan hasil cek urine negatif dikembalikan ke pihak keluarga.

Sejumlah senjata tajam yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)
Sejumlah senjata tajam yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News/ Yeni)

Kemudian, 10 orang diserahkan ke Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat  atas keterkaitan senjata tajam, serta satu orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya tersebut, tujuh orang tersangka yang ditetapkan atas kasus narkoba di Kampung Ambon, Jakarta Barat tersebut dipersangkakan dengan rincian 6 orang dijerat Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Serta satu tersangka lainnya dijerat Pasal 111 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimum Rp10 miliar.

 

 

BERITA TERKAIT