logo-pmjnews.com

Entertainment

Kamis, 23 Desember 2021 08:03 WIB

Kasus Narkoba, Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Hadapi Tuntutan JPU Hari Ini

Editor: Ferro Maulana

Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakpus. (Foto: Dok Net)
Sidang kasus narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di PN Jakpus. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pasangan artis  Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie berserta sopir pribadinya Zen Vivanto hari ini akan menghadapi sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), berkenaan perkara penyalahgunaan narkoba. 

"Ya, betul (sidang hari ini, red), Insha Allah Kamis agenda sidang Pembacaan Tuntutan JPU," terang Kuasa hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, Wa Ode Nur Zainab, kepada awak media, Kamis (23/12/2021).

Di sidang nanti yang dijadwalkan bakal dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, di ruang persidangan Muhammad Hatta Ali, dengan diketua hakim Muhammad Damis.

Sedangkan, untuk sidang perkara ini, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen telah selesai diperiksa sebagai terdakwa. 

Keterangan ketiganya diungkap mengenai proses mendapatkan sabu hingga penangkapan.

Selanjutnya, JPU juga telah memperlihatkan sejumlah barang bukti untuk memperkuat dakwaan Nia, Ardi, dan Zen. 

Antara lain, satu pastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 0,78 gram dan satu bong atau alat bantu hisap narkotika. 

Berikutnya, satu ponsel iPhone 12 Pro milik Nia dan satu ponsel Oppo A5s milik Zen.

Sebagai informasi, Nia dan Ardi didakwa bersama-sama menyalahgunakan narkoba. 

Perbuatan tersebut juga dilakukan bersama Zen. Nia menyuruh Zen untuk membeli sabu senilai Rp1,7 juta. Sabu itu akan digunakan bersama Ardi.

Nia dan Zen lebih dulu ditangkap polisi. Lalu, Ardi menyerahkan diri setelah kabar Nia ditangkap beredar luas. 

Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. 

BERITA TERKAIT