Kamis, 20 Mei 2021 13:50 WIB
8 Pelaku Tawuran di Kemayoran Diringkus Polisi, Terancam 12 Tahun Penjara
Editor: Ferro Maulana
PMJ NEWS - Anggota Polres Metro Jakarta Pusat meringkus pelaku tawuran di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu (19/5/2021) dini hari, yang menyebabkan satu korban tewas.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto menjelaskan, total terdapat delapan orang yang diamankan.
"Kurang dari 1x24 jam delapan tersangka sudah kami amankan," tutur Setyo menegaskan, dalam siaran persnya di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (20/5/2021).
Adapun kedelapan pelaku antara lain berinisial RR (15), MF (17), ADL (15), MD (15), ABS (24), ZFG (22), JML (18), dan ISK (18). Para pelaku dianggap berperan dalam meninggalnya korban Muhammad Lutfi (31).
Menurut AKBP Setyo, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana berkenaan pengeroyokan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Di samping itu, ada juga dua orang pelaku yang dijerat Pasal berkenaan penyalahgunaan narkoba.
"Dua orang terbukti mengkonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine," ungkap AKBP Setyo.
Diketahui, kasus tawuran ini terjadi di Jalan Utan Panjang III RT 05 RW 07, Utan Panjang, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Rabu dinihari pukul 04.00 WIB. Korban bernama Muhammad Lutfi (31) tewas dengan luka sabetan senjata tajam.
Berdasarkan keterangan awal saksi, saat itu Luthfi hendak melerai dua kelompok remaja yang tawuran. Tetapi, menurut penyelidikan polisi, ditemukan fakta baru bahwa Muhammad Lutfi juga ikut serta dalam tawuran tersebut.
"Ada petunjuk baru bahwa korban ini melakukan perlawanan juga. Jadi diduga dia dari salah satu kelompok yang tawuran," jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat AKBP Teuku Arsya Khadaffi menambahkan.