test

Hukrim

Senin, 10 April 2023 06:32 WIB

Menipu dengan Edarkan Proporsal THR di Tambora, Satu Pelaku Ditangkap

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi penipuan. (Foto: PMJ News)

PMJ NEWS -  Seorang pria berinisial MR (25) terpaksa berurusan dengan polisi karena melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal Tunjangan Hari Raya (THR) ke masyarakat.

Adapun pelaku mencatut pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat dalam melakukan kejahatannya.

"Kami amankan pria MR (25) yang telah melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR, memohon bantuan dana hari raya Idul Fitri," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Minggu (9/4/2023).

Penangkapan kepada pelaku bermula dari laporan pemilik salah satu restoran di wilayah Pekojan.

Saat itu pelaku datang ke restoran itu untuk meminta sumbangan.  Kemudian. dirinya menerima uang sumbangan sebesar Rp300.000.

Tetapi, tak berselang lama, pemilik restoran merasa curiga lantaran surat permohanan dana yang diajukan pelaku seperti bukan surat resmi.

Keterangan nama pengurus yang tertulis dalam surat tersebut juga terdapat kesalahan.

"Sewaktu pelaku akan pergi, berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik. Dan pelaku diserahkan ke Polsek Tambora," tuturnya.  

Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja melakukan penipuan itu untuk mencari dana Hari Raya Idul Fitri.

Pelaku menyasar ke sejumlah tempat seperti restoran, minimarket sampai warteg untuk memperoleh uang.

"Sudah dua hari pelaku menjalankan aksinya. Jadi pelaku ini tidak bekerja alias pengangguran. ingin cari uang untuk lebaran," terangnya.

Kasus ini pun sudah dihentikan melalui mekanisme restorative justice. Hal itu berdasarkan kesepakatan antara korban, pengurus RW di Pekojan dan tokoh masyarakat.

BERITA TERKAIT