test

News

Rabu, 5 April 2023 12:22 WIB

Kemenlu Ungkap Empat Modus TPPO Tawaran Kerja ke Luar Negeri

Editor: Hadi Ismanto

Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri, Judha Nugraha saat konferensi pers di Bareskrim Polri. (Foto: PMJ News/

PMJ NEWS - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkap dua kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus menawarkan pekerjaan di beberapa negara.

Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus TPPO. Pasalnya, kasus tersebut terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Judha Nugraha menjelaskan sedikitnya ada empat modus yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.

"Yang pertama berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan sosial media, calo atau sponsor,” ujar Judha saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Bareskrim Polri, Selasa (4/4/2023).

Menurut Judha, sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap 14 negara yang ada di kawasan Timur Tengah.

"Kedua, jangan berangkat ke luar negeri untuk bekerja melalui calo atau sponsor, berangkatlah melalui jalur resmi, melalui dinas tenaga kerja daerah setempat, maupun oleh BP3MI yang ada di daerah masing-masing," terangnya.

Modus yang ketiga yang perlu diwaspadai, lanjut Judha, masyarakat jangan mau menerima uang panjar yang biasa disampaikan oleh calo atau sponsor dengan besaran bervariasi antara Rp5 juta sampai Rp10 juta.

"Jangan pernah menerimanya, karena itu adalah bentuk jeratan hutang dan itu adalah salah satu unsur pidana dalam TPPO,” paparnya.

Judha juga mengingatkan jangan memaksakan diri untuk berangkat ke luar negeri ketika sudah tahu tidak sesuai prosedur, apalagi tanpa menggunakan visa kerja. Modus yang biasa dilakukan saat ini utamanya ke Timur Tengah dalam menggunakan visa ziarah ataupun visa umroh.

"Jika dijanjikan kerja ke Timur Tengah dengan menggunakan visa ziaroh atau umroh jangan berangkat," ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Judha mengatakan penegakan hukum TPPO yang dilakukan oleh Polri adalah bentuk kehadiran negara. Namun, akar masalah dari TPPO perlu di atas secara komprehensif termasuk langkah-langkah pencegahan yang efektif.

"Salah satu langkah pencegahan yang efektif adalah bagaimana meningkatkan kesadaran masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus TPPO," tukasnya.

BERITA TERKAIT