test

Hukrim

Rabu, 16 Februari 2022 11:35 WIB

Berkas Perkara Kasus Mafia Tanah Kadishub Depok Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: Etty Kadriwaty

Penulis: Yeni Lestari

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi. (Foto: PMJ News/Polri TV).

PMJ NEWS - Penyidik Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara mafia tanah yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Depok, Eko Herwiyanto dan anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma.

Pelimpahan berkas ini dilakukan pada Senin (14/2/2022) lalu. Penyidik sampai saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan berkas oleh Jaksa Penuntut UMum (JPU).

"Sudah dilimpahkan ke JPU Senin lalu. Ini masih tahap 1, masih menunggu JPU meneliti berkas perkara," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Rabu (16/2/2022).

Sebagai informasi, kasus ini bermula dari dugaan pemalsuan surat pernyataan pelepasan hak untuk kepentingan swasta yang dibuat Hanafi dan Burhanudin. Tindakan tersebut dibantu Eko yang sempat menjabat sebagai camat Sawangan.

Dalam kasus ini, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing bernama Kadishub Kota Depok Eko Herwiyanto, pihak swasta Hanafi, mantan Direktur PT Abdiluhur Kawuloalit Burhanudin Abu Bakar, dan anggota DPRD Depok Nurdin Al-Ardisoma.

Para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHP tentang Dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, menempatkan keterangan palsu dalam akta autentik, penipuan dan/atau penggelapan.

BERITA TERKAIT