logo-pmjnews.com

News

Rabu, 5 April 2023 17:43 WIB

Bareskrim Polri Peringatkan Dito Mahendra untuk Hadiri Panggilan Besok

Editor: Hadi Ismanto

Penulis: Fajar Ramadhan

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News/Fajar)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: PMJ News/Fajar)

PMJ NEWS - Penyidik Bareskrim Polri melayangkan panggilan kedua terhadap Dito Mahendra untuk dimintai keterangan terkait kepemilikan sembilan senjata api (senpi) yang ditemukan KPK saat penggeladahan di kediamannya.

Rencananya Dito Mahendra dipanggil dan diharapkan datang memenuhi pemeriksaan pada hari Kamis (6/4/2023) besok. Dia sebelumnya sudah dipanggil oleh penyidik pada hari Senin (3/4/2023).

“Namun yang hadir adalah salah satu lawyer dengan menyatakan saudara Dito tidak bisa hadir dan meminta untuk dilaksanakan pemeriksaan pada tanggal 11 (April),” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Saat bertemu dengan pengacaranya dan kemudian ditanyakan berada di mana jika disampaikan berada di luar kota, namun pengacaranya tidak bisa menjawabnya.

“Akhirnya kita tetap pada komitmen untuk memanggil kedua yaitu akan dipanggil besok hari Kamis, kita dalam undangan menyampaikan jam 9, dan itu tetap akan kita laksanakan,” paparnya.

Oleh karenanya, Dito diperingatkan untuk bisa memenuhi panggilan penyidik sebagaimana kewajiban memenuhi perundang-undangan yang berlaku.

“Pemanggilan sebagai saksi itu adalah kewajiban seluruh warga negara mana kala dia dipanggil ataupun surat resmi yang dikeluarkan oleh penyidik dan itu kewajiban yang bersangkutan dengan panggilan itu hukumnya wajib untuk menghadiri,” ucapnya.

“Kita sebagai warga negara Republik Indonesia tentu saja harus tunduk dengan aturan atau perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

BERITA TERKAIT