logo-pmjnews.com

News

Selasa, 4 April 2023 12:43 WIB

Soal Jabatan Endar Priantoro di KPK, Polri: Masalah Administrasi Aja

Editor: Hadi Ismanto

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/ Fajar)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (Foto: PMJ News/ Fajar)

PMJ NEWS - Polri memastikan masih menjalin komunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kejelasan status Brigjen Pol Endar Priantoro setelah diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan terus bersurat dan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait kepastian status Endar.

"Pokoknya tidak ada polemik. Kita ikutin saja, tidak ada polemik, pokoknya ini masalah administrasi aja. Nanti kita liat apa responsnya. Tidak ada masalah," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Senin (3/3/2023).

Ramadhan menjelaskan, pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan karena masa tugasnya di KPK berakhir 1 April 2023. Sehingga Polri membuat surat usulan pembinaan karier terhadap Irjen Pol Karyoto dan Brigjen Pol Endar Priantoro.

Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Adapun Endar diperpanjang masa tugasnya di KPK sebagai Direktur Penyelidikan karena keterbatasan ruang jabatan di lingkungan Polri.

Adapun perpanjangan tersebut tertuang dalam surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.

Namun dalam surat tertanggal 30 Maret, pimpinan KPK mengirim surat Nomor: B/1680/KP.07.00/01-54/03/2023 yang berisi penghadapan kembali Pegawai Negeri yang Ditugaskan pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa mengatakan masa tugas Endar Priantoro di KPK berakhir pada 31 Maret 2023. Ia mengatakan KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023.

BERITA TERKAIT