Selasa, 4 April 2023 10:23 WIB
Soal Masa Tugas Brigjen Pol Endar di KPK, Polri Akan Komunikasikan
Editor: Fitriawan Ginting
Penulis: Fajar Ramadhan
PMJ NEWS - Polri akan berkomunikasi dan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan posisi Brigjen Pol Endar Priantoro yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyelidikan di KPK.
Brigjen Endar diketahui diperpanjang masa tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK oleh Polri. Namun KPK tidak memperpanjang Endar dan menunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikannya.
“Jadi kita akan komunikasikan kembali ya. Yang jelas saat ini Brigjen EP ada di KPK. Nanti kami komunikasikan lagi dan kami koordinasikan lagi,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya dikutip Selasa (4/4/2023).
Perpanjangan masa tugas Endar di KPK termuat dalam surat yang dikeluarkan Polri tanggal 29 Maret 2023 lantaran sebelumnya masa tugas Endar berakhir tanggal 1 April 2023.
Masa tugas Endar di KPK sebagai Direktur Penyelidikan sejak bulan April 2022 berdasarkan surat perintah Kapolri nomor 839/IV/KEP/2022 tanggal 12 April 2022.
“Terkait dengan Brigjen Pol EP, beliau diperpanjang sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. Terkait itu, perpanjangan Direktur Penyelidikan Brigjen Pol EP, hal tersebut merupakan komitmen Polri untuk terus memperkuat dan mendukung pemberantasan korupsi di KPK,” kata Ramadhan.