test

Hukrim

Senin, 3 April 2023 13:23 WIB

Sidang Kasus Mario Dandy, Hakim Tolak Eksepsi Pelaku Anak AG

Editor: Hadi Ismanto

Perempuan berinisial AG (15), pacar tersangka Mario Dandy Satriyo dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Istimewa)

PMJ NEWS - Pelaku anak dalam kasus penganiayaan terhadap David, AG menjalani kembali menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023).

Dalam sidang putusan sela tersebut, hakim Sri Wahyuni Batubara menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim pengacara terdakwa anak AG (15).

"Eksepsi ditolak, dilanjutkan pemeriksaan saksi," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Selatan, Hafiz kurniawan saat dikonfirmasi wartawan.

Dengan penolakan ini, lanjut Hafiz, hakim menetapkan untuk melanjutkan persidangan beragendakan pemeriksaan saksi. Salah satu saksi yang diperiksa ayah David, Jonathan Latumahina.

"(Sidang) Dilanjutkan pemeriksaan saksi," ucapnya.

Selain Jonathan, ada pula keluarga D lainnya, termasuk pamannya yang diperiksa sebagai saksi. Jonathan tampak hadir bersama tim kuasa hukum D di pengadilan sejak pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan.

BERITA TERKAIT