test

Hukrim

Sabtu, 1 April 2023 06:06 WIB

Terlibat Kasus Prostitusi Online, Imigrasi Ringkus Dua WNA di Taman Sari

Editor: Ferro Maulana

Ilustrasi kasus prostitusi online. (Foto: PMJ News/Hadi)

PMJ NEWS -  Aparat Imigrasi Jakarta Barat meringkus dua Warga Negara Asing (WNA) antara lain, RZ (27) asal Uzbekistan dan MBS (24) dari Maroko karena terlibat kasus prostitusi online.

"Kita tangkap keduanya di hotel kawasan Taman Sari," ungkap Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim dalam keterangannya, di Jakarta Barat, Jumat (31/3/2023).

Penangkapan tersebut berawal saat petugas memperoleh informasi adanya praktek prostitusi online yang melibatkan WNA di wilayah Jakarta Barat.

Masih dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan sampai melakukan operasi menyamar sebagai pembeli (under cover buying).

Usai  melewati proses itu, akhirnya petugas menangkap RZ di sebuah hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, pada 17 Maret 2023.

Berdasarkan pemeriksaan RZ, diketahui WNA itu masuk ke Tanah Air menggunakan "Visa On Arrival" pada 4 Maret 2023 dan mendapatkan Izin Tinggal Kunjungan selama 30 hari.

BERITA TERKAIT