test

Hukrim

Selasa, 8 September 2020 16:18 WIB

Polres Jakbar Ringkus Dua Curanmor Bersenjata Api

Editor: Fitriawan Ginting

Pencurian Sepeda Motor (Foto: PMJ News/Ilustrasi/FIF)

PMJ- Tim Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua pelaku berinisial AS dan C yang melakukan aksi pencurian kendaraan motor. Polisi mengatakan, keduanya sudah melakukan aksi selama lima kali di kawasan DKI Jakarta.

"Tiga di wilayah hukum Taman Sari, dua lagi di daerah Pademangan dan Tanjung Priok," kata Kapolsek Taman Sari AKBP Abdul Ghafur di Polsek Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (8/9/2020).

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti dua unit sepeda motor jenis matik dan satu kunci leter T. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan sepucuk senjata api rakitan jenis revolver dengan tiga butir amunisi di rumah pelaku AS.

AS mengaku mendapatkan senjata api dari seorang berinisial G yang keberadaanya di kawasan Lampung. Dari G, tersangka diketahui menerima pesanan pekerjaan lain.

"G ini menitipkan senjata api dan memberikan uang Rp20 juta kepada AS untuk mencari seseorang yang memiliki masalah dengan G," ucap Abdul.

Menurut Abdul, sejauh ini AS mengaku diperintah untuk menggertak orang yang memiliki utang piutang dengan G. Dia juga menyebut untuk orang yang menjadi incaran G ini sampai saat ini belum ditemukan dan pelaku AS ini belum bisa dipastikan sebagai pembunuh bayaran.

"Kalau pembunuh bayaran kita belum bisa (simpulkan), karena belum terjadi," pungkasnya.

Untuk pidana pencurian sepeda motor, Abdul berujar bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP. Sedangkan, terkait kepemilikan senjata api, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(Fjr/Gtg-03)

BERITA TERKAIT