test

Hukrim

Minggu, 27 Oktober 2019 20:08 WIB

Ini Kronologis Penangkapan 7 Debt Collector yang Sekap Dirut Selama 4 Hari

Editor: Redaksi

Penangkapan tujuh debt collector oleh anggota Polres Jakbar. (Foto: Istimewa)

PMJ – Tujuh orang pelaku yang diduga menyekap seorang direktur utama hotel di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, akhirnya dibekuk anggota dari Polres Jakarta Barat.

Para pelaku tak berkutik saat polisi merangsek masuk. Ketika diselamatkan polisi, korban direktur itu berada di sebuah kamar dengan dijaga lima orang pelaku yang merupakan debt Collector.

Iptu Dimitri Mahendra selaku Kanit Reskrim Polres Jakarta Barat membenarkan ketujuh pelaku merupakan debt collector dan langsung dibawa ke Mapolres Jakarta Barat.

Polisi
Polisi ringkus debt collector yang gunakan cara premanisme. (Foto: Istimewa)

“Kosasih, direktur utama sebuah hotel ini disekap selama 4 hari oleh penagih utang atau debt collector karena menunggak hutang hingga ratusan juta rupiah. Kosasih berhasil diselamatkan berkat laporan karyawan hotel,” terang Iptu Dimitri, di Jakarta, Minggu (27/10/2019).

Sementara itu terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa tujuh pelaku yang berhasil diamankan itu disuruh oleh sebuah perusahaan yang bergerak sebagai jasa penagih hutang yaitu PT. Hai Sua Jaya Sentosa.

AKBP Edy menyebut, para tersangka kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait sindikat tersebut. Ia juga mengakan akan menggelar konferensi pers dalam waktu dekat terkait pengungkapan kasus pemerasan tersebut.(FJR/ FER).

BERITA TERKAIT