test

News

Selasa, 28 Maret 2023 10:21 WIB

Kasus Hutang Bos Gudang Garam, Bank OCBC Bersurat ke Presiden Jokowi

Editor: Fitriawan Ginting

Tim Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan (Tengah) beri keterangan. (Foto: PMJ/Ginting).

PMJ NEWS - Bank OCBC NISP meminta perlindungan dan penegakan hukum kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kredit macet yang melibatkan PT Hair Star Indonesia (HSI). Perusahaan produsen rambut palsu yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tersebut terindikasi berusaha untuk menghindari tanggung jawab terhadap adanya hutang kepada Bank OCBC NISP.

Indikasi adanya upaya PT HSI untuk melepaskan diri dari kewajiban kepada bank tersebut dilakukan dengan sejumlah cara. Diantaranya adalah mengalihkan 50% saham PT HSI yang sebelumnya dimiliki oleh PT Hari Mahardika Utama (HMU) kepada pihak lain. Sementara PT HMU dimiliki secara langsung oleh Susilo Wonowidjojo yang diketahui merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia.

“Kami sudah mengirimkan surat ini kepada Presiden Jokowi melalui Kementerian Sekretaris Negara. Kami sangat berharap bapak Presiden memberikan atensi terhadap kasus ini, mengingat banyak Bank yang terancam menjadi korban dari upaya PT HSI untuk melarikan diri dari tanggung jawab,” jelas Hasbi Setiawan, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP dalam pertemuan media di Jakarta, Senin (27/3).

Hasbi mengungkapkan, untuk mendapatkan hak-haknya sebagai kreditur PT HSI, Bank OCBC NISP telah melakukan sejumlah upaya hukum. Seperti gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo yang saat ini masing berlangsung. Gugatan dengan nomor perkara 19/PDT.G/2023/PN.SDA tersebut menempatkan Susilo Wonowidjojo sebagai tergugat utama.

Langkah hukum lainnya adalah melaporkan dugaan tindak pidana manajemen dan pemegang saham HSI, termasuk diantaranya Susilo Wonowidjojo sebagai pemilik PT HMU ke Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri). Dalam Laporan Polisi No LP/B/0011/2023/SPKT/Bareskrim Polri pada 9 Januari 2023, terdapat dugaan adanya penggunaan uang hasil kredit dari Bank OCBC NISP yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit yang disepakati antara Bank dan PT HSI.

“Surat kepada Presiden ini adalah salah satu ikhtiar industri perbankan untuk mendapatkan keadilan atas perilaku buruk yang dilakukan oleh kreditur sekelas PT HSI, yang dimiliki oleh Susilo Wonowidjojo melalui PT HMU,” terang Hasbi.

“Bank OCBC NISP tidak pernah berpikir bahwa kerjasama yang sudah terjalin dengan baik sejak tahun 2016, dimana setiap tahun selalu dilakukan perpanjangan kredit ke HSI, ternyata dibalas dengan niat jahat untuk melepaskan diri dari kewajiban,” sambungnya.

Bank OCBC NISP berharap dengan atensi dari Presiden Joko Widodo, penanganan kasus ini dapat berjalan lurus, tegak dan profesional sesuai koridor hukum yang berlaku. Hal tersebut akan memberikan kepastian hukum dan keyakinan bagi pelaku usaha seperti perbankan untuk dapat menjalankan fungsi strategisnya dalam menggerakkan ekonomi nasional.

Hasbi mengatakan, pihaknya mengetahui dari media massa bahwa ada banyak Bank yang juga terancam menjadi korban dengan kerugian triliunan rupiah dari kasus PT HSI. Pihaknya juga menganggap pailit yang terjadi pada PT HSI sangat aneh, mengingat gugatan PKPU dilakukan oleh debitur dengan piutang hanya sekitar Rp 4 miliar. Padahal PT HSI baru saja mendapatkan kredit dari Bank OCBC NISP sekitar Rp 232 miliar.

“Belum lagi keanehan gugatan PKPU dilayangkan sebulan setelah PT HMU menjual sahamnya di HSI kepada pihak yang diduga masih terafiliasi. Inilah yang kami minta penegakan hukum dilakukan secara lurus, tegak dan profesional. Ini juga ujian tentang kredibilitas Susilo Wonowidjojo, yang sebelumnya secara tidak langsung  melalui anak usaha nya PT HMU yang memiliki saham dan perwakilan di PT HSI terlibat dalam proses perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI,” tandasnya.

BERITA TERKAIT