test

Hukrim

Kamis, 14 Oktober 2021 11:20 WIB

Nilai Kerugian Korban Investasi Jouska Mencapai 6 Miliar Rupiah

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan saat memberikan keterangan pers. (Foto: PMJ News).

PMJ NEWS - Kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan kejahatan pasar modal yang dilakukan PT Jouska Finansial Indonesia terus bergulir.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO PT Jouska Finansial Indonesia dan Tias Nugraha Putra.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkap nilai kerugian yang diakibatkan dari kasus tersebut mencapai Rp6 miliar.

"Kerugiannya Rp6 miliar, saat ini sudah dua tersangka yang ditetapkan atas nama AAF dan TNP," kata Ramadhan dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Ramadhan melanjutkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Aakar dan Tias sebagai tersangka pada Rabu (13/10/2021) lalu.

"Setelah dilakukan pendalaman, kemudian akan dilakukan pemberkasan dan penyerahan tahap 1," jelasnya.

Lebih jauh, penyelidikan terkait dengan kasus tersebut sampai dengan saat ini masih terus dilakukan penyidik. Termasuk dengan penetapan aset-aset milik CEO PT Jouska Finansial Indonesia yang akan disita terkait dengan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu.

BERITA TERKAIT