test

News

Sabtu, 25 Maret 2023 14:14 WIB

Resmi Dilimpahkan, PN Jaksel Jadwalkan Musyawarah Diversi Terdakwa AG

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto. (Foto: Dok Net)

PMJ NEWS -  Pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20), yakni AG (15), dilimpahkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum selanjutnya terkait dengan kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa pelimpahan terhadap AG sudah dilakukan pada Jumat (24/3/2023).

“Perkara pidana anak atas nama Terdakwa Anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023,” ujar Djuyamto dalam keterangannya dikutip Sabtu (25/3/2023).

Djuyamto menyebutkan jika Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut yakni Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri, Saut Maruli Tua Pasaribu.

Selanjutnya, Hakim Tunggal tersebut sudah menjadwalkan proses awal perkara dengan tahapan musyawarah diversi pada tanggal 29 Maret 2023.

“Dan untuk penetapan pertama proses mediasi itu, musyawarah diversi itu, yaitu sudah ditentukan tanggal 29 Maret 2023,” kata Djuyamto.

“Hakim tunggal tersebut telah menetapkan tahapan diversi sebagaimana ketentuan pasal 52 UU No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,  yaitu dengan menjadwalkan tanggal 29 Maret 2023 sebagai tahap musyawarah diversi yang pertama,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT