test

Hukrim

Jumat, 19 Maret 2021 10:35 WIB

Kejagung Limpahkan 13 Tersangka Korporasi Jiwasraya ke Kejari Jakpus

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Kantor Asuransi Jiwasraya. (Foto: PMJ News/Dok Net).

PMJ NEWS - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), telah melimpahkan 13 orang tersangka korporasi dan sejumlah barang bukti, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Jiwasraya. Diketahui, limpahan itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

"Benar adanya terkait 13 perkara korporasi yang diserahkan, tahap kedua, penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (19/3/2021).

Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti selesai, jaksa akan menyiapkan surat dakwaan untuk bisa dilimpahkan segera ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Sedang dipersiapkan, agar semuanya (13 tersangka) dapat segera dilimpahkan ke Tipikor," sambungnya.

Rincian 13 tersangka korporasi Jiwasraya ini antara lain, PT Sinarmas Asset Management, PT Pinnacle Persada Investama, PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Pool Advista Aset Manajemen, PT Treasure Find Investama, PT Millenium Capital Management, PT Corfina Capital, PT Prospera Asset Management, PT Jasa Capital Asset Management, PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Management Investasi, PT MNC Asset Management.

Sebagai informasi, dari hasil pemeriksaan investigatif, kerugian negara atas pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Jiwasraya ini mencapai Rp12,157 triliun.

BERITA TERKAIT