test

Hukrim

Selasa, 3 Agustus 2021 12:05 WIB

Dua Orang Jadi Tersangka Dugaan Pemotongan Bansos PKH Kabupaten Tangerang

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Yeni Lestari

Korupsi bansos. (Foto: PMJ News/ Ilustrasi)

PMJ NEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang sebagai tersangka atas kasus dugaan pemotongan uang bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang berada dibawah Kementerian Sosial.

Diketahui, dua tersangka tersebut merupakan pendamping sosial yang membawahi empat dari 12 desa di Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.

"Sampai saat ini, kita sudah tetapkan dua orang tersangka atas kasus penyalahgunaan dana PKH yang mana dilakukan pendamping sosial,"  ujar Kepala Kejari Kabupaten Tangerang, Bahrudin dalam konferensi pers di Gedung Kemensos, Selasa (3/8/2021).

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Bahrudin menyebut nilai kerugian yang ditaksir akibat pemotongan dana bansos PKH mencapai Rp800 juta. Jumlah tersebut merupakan hasil potongan yang dilakukan dalam periode 2018-2019.

Sampai dengan saat ini, pihak Kejari Kabupaten Tangerang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai dugaan pemotongan bansos juga yang dilakukan sembilan orang pendamping sosial di 8 desa dan 2 kelurahan lain di Kabupaten Tangerang. Adapun total dari dana yang tidak tersalurkan berjumlah Rp3,5 miliar.

"Estimasi nilai kerugian uang yang tidak disalurkan untuk Kecamatan Tigaraksa sekitar Rp3,5 miliar,"  jelasnya.

Kedua orang tersangka dalam hal ini dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1991 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Diketahui, kasus ini bermula dari adanya laporan warga terkait dengan pemotongan dana bantuan sosial (bansos). Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengambil sebagian uang bansos Rp50-100 ribu langsung dari ATM milik keluarga penerima manfaat (KPM) PKH.

"Kalau dilihat memang selisihnya Rp50-100 ribu. Tapi kalau memang dijumlah hasilnya sangat fantastis, untuk empat desa dari dua tersangka saja mencapai Rp800 juta,"  tegas Bahrudin.

BERITA TERKAIT