test

Hukrim

Senin, 6 April 2020 16:11 WIB

Wow, 10.517 Perkara Pidana Telah Disidang Online

Editor: Ferro Maulana

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: PMJ News/Ilustrasi/Fif)

PMJ - Sekira 10.517 perkara pidana telah disidang secara online oleh Jaksa dari 344 Kejaksaan Negeri di tengah pandemi wabah virus Corona (Covid-19) yang nyaris melumpuhkan banyak sektor di Tanah Air.

Data itu dijelaskan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin ketika melakukan konferensi pers via video streaming dengan seluruh Kepala Kejati dan Kejari seluruh Indonesia.

"Di tengah wabah virus Covid-19 ini, jaksa dan hakim tetap harus menuntaskan proses hukum berbagai perkara pidana. Data ini kami dapatkan terakhir hingga Jumat pada 3 April," terang Jaksa Agung melalui pernyataan resminya, Senin (06/04/2020).

Tercatat, dari 10,517 perkara yang disidangkan tersebut sekitar 60 perkara merupakan perkara tindak pidana khusus.

Burhanuddin pun mengapresiasi para jaksa yang tetap semangat berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk memastikan penyelenggaraan sidang secara online ini berjalan dengan baik.

"Sidang secara online ini merupakan prestasi penegak hukum Indonesia di tengah wabah virus baru ini. Di kala di negara-negara lain banyak pengadilan ditutup, di Indonesia masih dapat dilaksanakan. Keberhasilan ini telah saya laporkan juga ke presiden," tutur Burhanuddin.

Sementara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Sunarta mengungkapkan, dalam pekan ini memang terjadi kenaikan jumlah perkara yang diselesaikan secara online melalui konferensi video. Hal ini disebabkan beberapa jadwal sidang yang tertunda, akhirnya diselesaikan pada Minggu ini.

"Saat mulai dilaksanakan pada tanggal 30-31 Maret, baru tercatat sekitar 1,502 perkara yang disidangkan dengan jumlah pidana khusus 7 kasus. Namun memasuki pekan ini, jumlahnya terus bertambah," tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT