test

News

Sabtu, 25 Maret 2023 08:08 WIB

Patroli Tempat Hiburan Malam, Masih Ada yang Langgar Jam Operasional

Editor: Ferro Maulana

Penulis: Fajar Ramadhan

Patroli jajaran Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. (Foto: Istimewa)

PMJ NEWS -  Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Pemprov DKI dari Dinas Pariwisata melakukan patroli ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di sejumlah wilayah pada Jumat (24/3/2023) malam hingga Sabtu (25/3/2023) dini hari.

Patroli tersebut dilakukan untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan dengan berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H tertanggal 21 Maret 2023.

Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan mengantisipasi adanya tindakan yang melanggar hukum oleh ormas yang tidak berwenang.

“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ujar Hengki dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).

“Khususnya antisipasi oleh kelompok-kelompok atau ormas yang bukan merupakan tugasnya melakukan razia atau sweeping,” imbuhnya.

Kegiatan tersebut dilakukan ke tempat hiburan malam seperti di Jakarta Selatan kawasan SCBD, Gunawarman, dan Senopati. Lalu di Jakarta Utara seperti di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), lalu Menteng, Jakarta Pusat, serta Jakarta Barat, Jakarta Pusat dan wilayah aglomerasi sekitar Jakarta.

“Surat edaran dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta terutama tentang penyelenggaraan buka tutup tempat hiburan, kafe, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, mandi uap dan lain-lain. Dia harus buka jam berapa terutama tutupnya di malam hari, tutupnya di jam 24.00,” ucapnya.

Dari kegiatan tersebut, kebanyakan sudah mulai close order jelang tengah malam. Salah satu tempat hiburan malam Ambrosia Private Club di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan yang melampaui batasan jam operasional.

Perwakilan dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta turut mengecek Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol Golongan A, B dan C (SKPL-A), (SKPL-B), (SKPL-C) dan didapati adanya minuman beralkohol yang tidak mengantongi izin.

“Ada juga pengecekan perizinan dari Dinas Pariwisata. Apakah surat keterangan SKPL ABC atau Surat keterangan penjualan minuman alkohol golongan A B dan C. Kalau dia diminum di sini harus ada SKPL ABC,” tandasnya.

BERITA TERKAIT