test

Hukrim

Senin, 1 Juli 2019 17:04 WIB

Hobi Ternak Hoax, Admin Akun IG rif_opposite Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah). (Dok/PMJ)
PMJ- Polisi terus bergerak patroli membasmi para peternak hoax di sosial media. Kali ini, polisi menangkap pria berinisial MAM, admin akun Instagram rif-opposite yang kerap melontarkan ujaran kebencian, Sara dan kebohongan di sosial media selama ini. Menurut keterangan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, polisi telah mengamankan 2.542 konten negatif dari tersangka. "Tersangka adalah pemilik akun Instagram rif_opposite yang sangat aktif melakukan unggahan gambar dan video hasil kreasi dan modifikasi sendiri di akun Instagram miliknya," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/7/2019). Akun Instagram rif_opposite sendiri telah memiliki 1.896 follower. Ditambahkan Dedi, konten unggahan sebagian besar mengandung unsur pidana. Beberapa konten yang mengandung unsur pidana antara lain 'situs KPU dikendalikan intruder', 'kecurangan dalam bentuk membuang C1 milik paslon 02. Pelaku MAM dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana; dan atau Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan ats Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 207 KUHP. Ancaman pidananya, kata Dedi dipenjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. (WS/02)

BERITA TERKAIT