test

Hukrim

Rabu, 30 Oktober 2019 15:22 WIB

Waspada Hoax di Sosmed! Polisi Jelaskan Keterlibatan Pelaku DLA Dalam Aksi Kerusuhan

Editor: Redaksi

PMJ - Sebuah postingan hoax beredar di sosial media (sosmed). Postingan di Twitter yang diupload akun @Princes288 ini mengunggah kabar tak benar soal salah satu pelaku kerusuhan beberapa waktu lalu, DLA (20).

Dalam postingan itu, disebutkan bahwa DLA merupakan siswa STM dan tak terlibat kericuhan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menjelaskan, dari hasil penyidikan, DLA terlibat melakukan pengerusakan dan perlawanan terhadap petugas.

Screenshoot keterlibatan pelaku kerusuhan DLA. (Foto: PMJ News)

Peristiwa ini berlangsung di kawasan seputaran Gedung DPR/MPR pada 25 dan 30 September 2019 lalu.

"Diduga melakukan pidana melawan kepada aparat dan melakukan pengrusakan," demikian kata Tahan dalam keterangannya, kepada PMJ News, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).

Tahan melanjutkan, pelaku pada 30 September 2019 mengikuti aksi unjuk rasa di belakang gedung MPR atau DPR dengan menyamar sebagai siswa STM.

“Pelaku menggunakan celana sekolah panjang warna abu-abu dan baju putih lengan pendek serta membawa bendera merah putih dengan membawa senjata tajam jenis samurai serta menendang polisi dan melempar batu ke arah polisi," ungkap Tahan.

Screenshoot keterlibatan pelaku kerusuhan DLA. (Foto: PMJ News)

Lanjut Tahan, pada awalnya warga Koja itu bersama dengan temannya berinisial N berangkat dari rumahnya menuju gedung DPR/MPR untuk melakukan aksi unjuk rasa memakai sepeda motor.

Ia lantas bergabung dengan barisan siswa pelajar STM yang melakukan aksi unjuk rasa dengan menyuarakan melakukan pembatalan RUU KUHP serta menyanyikan lagu demontrasi hingga pukul 18.00 Wib.

Selanjutnya, ketika aparat hendak membubarkan mereka, para pelaku malah melakukan aksi penyerangan dan pengerusakan dengan menendang dan melempari polisi.

"Pelaku Dede melempar batu beberapa kali ke arah anggota polisi yang sedang membubarkan aksi unjuk rasa," kata Tahan.

Akibat perbuatannya, DLA dikenakan pasal 170 KUHP dan apa pasal 187 dan hotel Pasal 214 dan atau pasal 167 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 211 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 216 KUHP dan Pasal 218.

Sementara itu, Kanit Krimsus Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat AKP Supriyanto menyesalkan beredarnya berita hoax yang menyebut Dede adalah pelajar STM tak terlibat aksi kerusuhan.

"Berdasarkan rekaman dan dokumentasi, sangat terlihat jelas peran tersangka melakukan penyerangan kepada petugas polri dengan cara menendang, memukul dan melempar anggota polri dengan batu," tegas Supriyanto.

Supriyanto mengatakan, pihaknya juga akan mengusut penyebaran berita hoax itu di medsos.

"Kabar itu sudah meresahkan. Kami akan usut kasus penyebaran berita hoax ini," pungkas Supriyanto menegaskan. (FER).

BERITA TERKAIT