test

Hukrim

Senin, 27 Januari 2020 16:36 WIB

Sempat Viral di Medsos, Polisi Sukses Bekuk Pelaku Curat di Jakut

Editor: Ferro Maulana

Keterangan pers Kapolres dan Satuan Reskrim Polres Jakut soal kasus curat. (Foto: PMJ News).
Keterangan pers Kapolres dan Satuan Reskrim Polres Jakut soal kasus curat. (Foto: PMJ News).

PMJ – Melalui hasil patroli dari media sosial yang viral di jalan Cakung Cilincing, Jakarta Utara, polisi berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi Susianto , SH, SIK, M.Si, menjelaskan bahwa modus tersangka X ini dengan naik mobil (mirip bajing loncat, red) dan menjatuhkan barang seperti ban dalam, dongkrak, serta tali. Selanjutnya barang tersebut dijual ke penadah.

Lanjut Budhi, kemudian anggota Reskrim mendapat informasi bahwa rumah tersangka tidak jauh dari TKP yaitu Kebon Baru Cilincing, Jakut. Selanjutnya, tersangka ditangkap di rumahnya beserta barang bukti yaitu dongkrak ,ban dalam dan tali.

Para tersangka yang diamankan polisi. (Foto: PMJ News)

“Untuk barang bukti tersebut dijual oleh tersangka berupa dongkrak seharga Rp50.000 , untuk tali seharga Rp20.000 dan ban dalam seharga Rp10.000,” terang Budhi, kepada PMJ News, di Jakarta, Senin (27/01/2020).

Menurut Budhi, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman 4 tahun penjara. Tersangka X ini menjalankan aksinya dengan tangan kosong tanpa membawa senjata tajam.

Barang bukti hasil kejahatan. (Foto: PMJ News)

Selain Kapolres Jakut, dalam keterangan pers ini juga turut dihadiri oleh Kompol Wirdhanto Hadicaksono S.I.K, M.S.I selaku Kasat Reskrim Restro Jakut , Kompol Arif Ardiansyah P, S.H, S.I.K sebagai Wakasat Reskrim Restro Jakut, AKP Suharto S.H M.H yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Cilincing. dan dihadiri personel Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Utara. (FER).

BERITA TERKAIT