test

News

Rabu, 15 Maret 2023 21:07 WIB

KPK Cekal Enam Tersangka Dugaan Korupsi Penyaluran Bansos di Kemensos

Editor: Hadi Ismanto

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)

PMJ NEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal enam tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020-2021.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pencegahan terhadap para tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan lembaga antikorupsi.

Kendati begitu, Ali juga belum mengungkap nama-nama yang dicegah ke luar negeri. Namun, salah satu nama yang diketahui masuk dalam daftar cekal diduga atas nama M Kuncoro yang sudah berstatus tersangka.

"KPK mengajukan tindakan cegah agar tidak melakukan perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham terhadap enam orang yang diduga terkait dengan perkara ini," ungkap Ali Fikri dalam keterangan, Rabu (15/3/2023).

Lebih lanjut Ali menjelaskan, pencekalan terhadap enam tersangka ini dilakukan untuk mempermudah penyidik apabila nantinya dibutuhkan untuk dimintai keterangan.

"Pertimbangan cegah ini dilakukan, antara lain agar para pihak dapat hadir memenuhi panggilan tim penyidik sesuai dengan jadwal yang ditentukan," tuturnya.

Ali menambahkan, pengajuan pencegahan terhadap enam orang ini dimintakan selama enam bulan terhitung sampai dengan Juli 2023.

"(Pencekalan) dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan," ucapnya.

BERITA TERKAIT