test

News

Senin, 13 Maret 2023 09:43 WIB

Hentikan Perlindungan Bharada E, LPSK Tidak Menganggap Kecil Pelanggaran

Editor: Fitriawan Ginting

Penulis: Fajar Ramadhan

Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E di PN Jaksel. (Foto: PMJ News/ Fjr)

PMJ NEWS -  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) secara resmi menghentikan perlindungan yang diberikan terhadap terpidana Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Penghentian perlindungan terhadap Bharada E juga diikuti dengan penarikan keamanan yang diberikan dalam masa penahanannya di rumah tahanan.

Sehingga keamanan terhadap Bharada E saat ini menjadi tanggung jawab pihak dari Lapas Salemba. Tenaga Ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian mengatakan program perlindungan yang diberikan LPSK tidak pernah menganggap kecil jenis pelanggaran terhadap Undang-undang dan perjanjian perlindungan.

“Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung,” ujar Rully dalam keterangannya, dikutip Senin (13/3/2023).

LPSK secara resmi telah menghentikan perlindungan terhadap Bharada E karena adanya wawancara yang dilakukan oleh pihak Bharada E dengan salah satu stasiun TV tanpa seizin dan tidak berdasar persetujuan LPSK sehingga mengakibatkan pelanggaran Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Lebih lanjut, Rully menyampaikan apresiasinya kepada pihak Rutan Bareskrim Polri, Ditjen Pemasyarakatan dan Lapas Salemba atas kerja sama yang telah dilakukan.

“Kerja sama sinergis yang terbangun dengan pihak-pihak tersebut, LPSK bisa melaksanakan pengamanan terhadap RE dengan maksimal,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan serah terima Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E ke Rutan Bareskrim cabang Salemba, hari ini Sabtu (11/3/2023).


BERITA TERKAIT