test

Suara Pemilu

Rabu, 5 Agustus 2020 13:40 WIB

Terdapat 456 ASN Langgar Netralitas Pilkada, Apa Saja Pelanggarannya?

Editor: Ferro Maulana

PMJ - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melaporkan terdapat 456 aparatur sipil negara (ASN) melakukan pelanggaran netralitas menjelang Pilkada Serentak 2020.

Menurut data KASN 2020 yang diperbarui pada 31 Juli 2020 diketahui sebanyak 344 dari 456 ASN itu sudah diberikan rekomendasi penjatuhan sanksi pelanggaran netralitas.

Dari jumlah tersebut, 189 ASN antara lain telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan penjatuhan sanksi. Hal itu berarti dari 456 ASN yang dilaporkan, baru 54,9 persen ASN yang dikenai sanksi.

Ketua KASN Agus Pramusinto memaparkan ada lima pelanggaran paling umum dilakukan ASN yakni melakukan pendekatan ke partai politik berkenaan pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepada daerah sebesar 21,5 persen.

Ketua KASN Agus Pramusinto. (Foto: PMJ/ Dok Net)

Selanjutnya, terdapat ASN yang ikut melakukan kampanye atau sosialisasi di media sosial mencapai 21,3 persen. Dan, juga mengadakan kegiatan yang mengarah terhadap keberpihakan kepada salah satu pasangan calon sebanyak 13,6 persen.

“Selain itu memasang spanduk baliho sebanyak 11,6 persen. Dan, membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan paslon sebanyak 11 persen,” ujarnya ketika membuka kampanye virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN, Rabu (05/08/2020).

Menurutnya, lima jabatan pelanggar tertinggi yaitu jabatan pimpinan tinggi sebesar 27,6 persen, jabatan fungsional 25,4 persen, jabatan administrator 14,3 persen, jabatan pelaksana 12,7 persen dan jabatan kepala wilatah seperti Camat dan Lurah mencapai 9 persen.

Pelanggaran itu tersebar di sejumlah daerah. 10 wilayah paling banyak mencatatkan masalah netralitas tersebut tersebar di Kabupaten Purbalingga, Wakatobi, Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kabupaten Muna Barat, Muna, Kota Banjarbaru, Kabupaten Banggai, Sukoharjo dan Buton Utara.

Di kesempatan yang sama, Agus mengimbau seluruh ASN di Indonesia untuk membangun kesadaran dan kemauan yang berkenaan dengan etika dan perilaku parsialitas pada ASN.

“Yang berarti tidak berpihak, bebas dari konflik kepentingan serta bebas dari pragmatisme politik,” tutupnya. (FER).

BERITA TERKAIT